Kamis, 29 Maret 2012

Peran Serta Upaya Peningkatan Kualitas Guru Terhadap Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Masalah rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, sudah sangat sering dikeluhkan oleh masyarakat. Rendahnya kualitas sekolah dipandang memiliki keterkaitan langsung dengan rendahnya kualitas guru. Kualitas guru yang rendah menyebabkan kualitas sekolah yang rendah pula. Dalam rangka peningkatan kualitas sekolah dan kualitas pendidikan pada umumnya, diperlukan upaya peningkatan guru di sekolah secara bersungguh-sungguh melalui strategi yang efektif dan efisien. Keberhasilan peningkatan profesionalisme guru, terukur dari meningkatnya kualitas penguasaan ilmu yang ditekuni, ketrampilan mengajar, informasi yang diakses dan teknologi yang digunakan guru.
Kondisi kerja saat ini pada bidang pendidikan masih sulit ditemukan seorang guru yang benar-benar mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka tempuh saat kuliah, di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Setelah terpenuhinya kompetensi dalam profesionalisme seorang guru, tugas seorang guru juga mencakup sebagai motivator terhadap siswa-siswanya. Dalam belajar sangat diperlukan adanya motivasi. Hasil belajar akan menjadi optimal, jka ada motivasi. Makin tepat motivasi yang diberikan, akan makin berhasil pula pelajaran itu. Motivasi akan senantiasa menentukan intensitas usaha belajar bagi para siswa.

1.2        RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana peran guru dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia ? 
2.    Bagaimana cara terbaik untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan profesionalisme guru ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PERAN GURU DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
Peran guru beberapa tahun yang lalu bukan sekedar mengajarkan pengetahuan yang telah dimiliki sebagai sebuah keahlian tetapi juga turut mendidik murid menjadi seorang yang cerdas, sopan santun, dan berakhlak mulia. Akhir-akhir ini ini sering terdengar banyak keluhan dari beberapa orang tua murid mengenai peran guru sekolah yang kurang berkualitas.
Kurang optimalnya pelaksanaan sistem pandidikan (Yang sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah. Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai batapa pentingnya pendidikan dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai.
Beberapa survey mengatakan bahwa banyak orang memilih profesi guru hanya sebagai pelampiasan atau jalan alternatif mencari nafkah saja. Hal ini juga lebih menyedihkan bagi orang tua murid. Guru semacam inilah yang berbahaya, karena mereka tidak mampu membentuk karakter dan mencerdaskan anak didiknya, tetapi mereka malah cenderung menguras harta negara.
Disamping itu, demi terisinya mata pelajaran, sekarang ini pihak sekolah sering kali salah kamar dalam menempatkan posisi guru sebagai pemegang mata pelajaran. Hal itu menjadi sebab utama rapuhnya pendidikan bangsa ini, karena kurangnya profesionalitas tenaga pengajar.
Peran guru dalam pendidikan formal (sekolah) adalah “mengajar”. Saat ini banyak guru yang karena kesibukannya dalam mengajar lupa bahwa siswa yang sebenarnya harus belajar. Jika guru secara intensif mengajar tetapi siswa tidak intensif belajar maka terjadilah kegagalan pendidikan formal. Jika guru sudah mengajar tetapi murid belum belajar maka guru belum mampu membelajarkan murid. 
Menurut Yamamoto, belajar mengajar akan mencapai titik optimal ketika guru dan murid mempunyai intensitas belajar yang tinggi dalam waktu yang bersamaan. Kedudukan guru dan siswa haruslah dianggap sejajar dalam belajar, jika kita memandang siswa adalah subyek pendidikan (Sumarsono, 1993). 
Guru dan siswa sama-sama belajar, kebenaran bukan mutlak di tangan guru. Guru harus memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk belajar dan memfasilitasinya agar siswa dapat mengaktualisasikan dirinya untuk belajar. Gurupun harus mengembangkan pengetahuannya secara meluas dan mendalam agar dapat memfasilitasi siswanya. Inilah peran guru dari guru.
Di samping orang tua, pelaku utama pendidikan adalah guru, sehingga seringkali guru dalam paradigma lama berlaku sebagai sumber utama ilmu pengetahuan dan menjadi segala-galanya dalam pengajaran. Guru adalah orang yang digugu dan ditiru, sehingga tak pelak lagi guru menjadi orang yang setengah didewakan oleh anak didiknya. Tetapi peran guru yang sentral dalam pendidikan kurang berpengaruh terhadap pembelajaran siswanya. Hal ini tentunya sebatas hubungan formal yang tidak mendalam dalam membangun kesadaran siswa untuk belajar dengan sepenuh hatinya.
Guru pada era sekarang bukan satu-satunya sumber pengetahuan karena begitu luas dan cepat akses informasi yang menerpa kita, sehingga tidak mungkin seseorang dapat menguasai begitu luas dan dalamnya ilmu pengetahuan serta perkembangannya. Akan lebih tepat jika guru berlaku sebagai fasilitator bagi para siswanya sehingga siswa memiliki kepandaian dalam memperoleh informasi, belajar memecahkan permasalahan.
Uraian diatas menunjukkan antara peran dan kompetensi serta kesejahteraan sebagai akumulasi kesemuanya bagi seorang guru yang menunjukkan persoalan yang tak habisnya untuk dikemukakan dalam dunia pendidikan. 
Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global. Salah satu kambing yang paling hitam yang jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 
Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai. 
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas. 
Sesungguhnya ada dua problem pokok yang saling mengait satu dengan lainnya dimana selama ini menjadi ganjalan bagi upaya profesionalisme guru, yakni : Pertama, problem kompetensi guru; dan Kedua, problem kesejahteraan guru. Kompetensi guru menjadi tuntutan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh berniat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengertian kompetensi di sini adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengacu substansi pasal 8 tersebut di atas, jelas sekali bahwa kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib. Khusus tentang kompetensi ini dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik mengacu pada kemampuan dan ketrampilan seorang guru dalam mengajar yang terkait juga dengan penguasaan teori serta prakteknya antara lain kemampuan dalam memehami peserta didik, dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, mampu memberikan evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Namun demikian, perbaikan secara menyeluruh bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan, akan tetapi membutuhkan upaya yang maksimal dari para pelaku pembelajaran. Oleh karena itu, unsur yang paling penting dan strategis untuk diupayakan dapat merubah dari semua sistem pendidikan itu adalah unsur guru, karena dalam proses belajar mengajar guru memegang peranan penting yang sangat sentral dalam keberhasilan proses pendidikan.


2.2       UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS GURU
Profesionalisme yang tinggi dari seorang harus ditunjukkan dengan besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudkan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara seperti penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari=hari, hubungan antar pribadi
 Dan sebagainya.
Lebih lanjut, guru harus memiliki keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesi yang akan dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya. Oleh karenanya, guru yang profesional harus selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya, misalnya: (1) mengikuti kegiatan ilmiah seperti loka karya, seminar, dan sebagainya; (2) mengikuti penataran dan pendidikan lanjutan; (3) melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (4) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah; (5)memasuki organisasi profesi.
Guru juga harus berusaha mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa guru yang profesional harus berupaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita yang sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru tersebut juga harus selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis ia juga harus selalu mencari dan secara aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
Akhirnya, guru juga harus memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Karena profesionalisme seorang guru ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang pegangnya. Dalam kaitannya dengan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaannya akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugas sekarang dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
Dengan demikian, seorang guru yang profesional memiliki penguasaan yang cukup dalam hal : (1) Ilmu atau bidang studi yang ditekuni; (2) Ketrampilan mengajar; (3) informasi yang diperoleh dan dikelola; (4) keyakinan yang tidak mudah digoyahkan; dan (5) Teknologi yang digunakan dan dimanfaatkan.
Guru tersebut harus dapat mengaktualisasikan penguasaan terhadap kelima butir tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, guru yang bersangkutan harus berupaya agar aktivitas/kegiatannya selalu terintegrasi dalam hidupnya, berusaha memiliki kompetensi/ketrampilan mengajar diatas orang lain, menghadapi pekerjaan secara kreatif dan proaktif, komited terhadap life long education, serta memiliki personal vision yang berdaya tarik untuk terus maju ke depan.
Profesionalisme guru akan sangat dirasakan oleh para siswanya, karena siswa adalah pelanggan utama yang akan berhubungan langsung dengan kinerja guru. Jadi memang siswa harus diusahakan kepuasannya. Kepuasan tersebut dicapai manakala ilmu dan ketrampilan yang diberikan guru dapat diserap secara optimal. Ditambah lagi dengan terbentuknya akhlak luhur siswa. Maka yang puas tidak hanya siswa, tetapi kepuasan tersebut akan dirasakan oleh pelanggan lain, yaitu keluarga, orangtua siswa dan masyarakat.
Atas dasar itu, harus diupayakan untuk mewujudkan guru yang profesional di masa depan yang bercirikan kreatif dan mandiri. Karena dengan daya kreativitas dan kemandiriannya, guru akan mampu menghasilkan berbagai buah karya yang lebih bermakna dalam dunia pendidikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, masyarakat dan negara.
Kegiatan-kegiatan esensial untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam peningkatan mutu pendidikan yaitu:
1)      Rekrutmen guru mulai dari perencanaan guru, seleksi guru dan pengangkatan guru.
2)      Peningkatan kemampuan guru.
3)      Peningkatan motivasi kerja guru.
4)      Pengawasan kinerja guru.
Bagaimana cara terbaik untuk meningkatkan kualitas guru demi tercapainya kualitas sumber daya manusia yang tinggi, yang sedang mereka bimbing saat ini. Ada cara-cara sebagai berikut :
Ø  Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perhatiannya pada masalah pendidikan bangsa ini, karena tanpa bantuan pemerintah siapapun yang berusaha untuk mengubah keadaan tidak akan mendapat hasil yang baik.
Ø  Perbanyak program beasiswa yang berkualitas untuk mendapatkan guru yang berkualitas tinggi.
Ø  Pendapatan guru wajib ditingkatkan terutama mereka yang telah rela mengajar murid sekolah diberbagai tempat terpencil.
Ø  Penghargaan dan perhatian sekecil apapun pada para guru akan menyentuh hati mereka untuk lebih menyayangi anak didiknya, sehingga secara otomatis guru akan memberikan perhatian lebih pada para murid.

BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
v  Diperlukan campur tangan dan perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru khususnya dalam menangani berbagai masalah pendidikan serta dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
v  Dengan guru yang profesional, maka dapat diharapkan output berupa anak didik yang tidak saja cerdas dan trampil, tetapi juga berbudi pekerti luhur serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v  Peningkatan profesionalisme guru dalam rangka mengangkat derajat dan mutu pendidikan di Indonesia di masa sekarang dan dimasa yang akan datang, menjadi sebuah tuntutan. Hal ini mengingat guru adalah komponen terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Betapapun baiknya kurikulum yang digunakan ataupun betapapun lengkapnya sarana prasarana belajar yang dimiliki, tidak akan memberi arti apa-apa bila tidak ditunjang oleh guru yang profesional dan berdedikasi tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar